Sarjana di luar jurusan pendidikan tetap bisa menjadi guru. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di gedung MK, kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tujuh orang mahasiswa jurusan ilmu kependidikan yang berasal tujuh kampus berbeda. Mereka merasa mendapat perlakuan diskriminatif karena harus bersaing dengan sarjana di luar jurusan kependidikan untuk menjadi guru. Mereka mendalihkan telah dididik secara khusus dalam jurusan ilmu pendidikan dan mempunyai kemampuan berbeda dibanding dengan sarjana lain. Karena aturan itu, para sarjana ilmu kependidikan merasa lebih berat peluangnya menjadi guru. Hakim konstitusi Muhammad Alim mengatakan, dasar gugatan yang digunakan para penggugat, yaitu Pasal 28H UUD 1945, sangat tidak relevan. Dalam pasal tersebut, ketentuan adanya jaminan hak atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan justru bertolak belakang dengan keinginan penggugat. \"Permintaan agar hanya sarjana pendidikan saja yang boleh menjadi guru, sangat tidak mendasar,\" kata Alim. Ia menyatakan, secara khusus, Pasal 28H UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari program afirmatif bagi warga negara. Sehingga, setiap warga tertentu agar memperoleh kemajuan yang sejajar dengan warga negara yang lain ditujukan dengan maksud memiliki kesempatan yang sama. Menurut mahkamah, Alim melanjutkan, hak untuk menjadi guru dengan sendirinya telah dibatasi justru dalam pasal yang diajukan oleh penggugat, yaitu Pasal 8, 10, dan 11 UU Guru dan Dosen. Alhasil, seseorang yang bukan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak secara serta merta bisa menjadi guru jika tidak memenuhi aturan.(**)
MK: Sarjana Non-Kependidikan Boleh Jadi Guru
Jumat 29-03-2013,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB