“Pencairan tahap pertama sebesar 30 persen dari total anggaran yang disepakati. Tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 30 persen,” Kabag Hukum dan Organisasi Setdakab Seluma Mirin Ajib SH MH
Dijelaskan berdasarkan draf Perbup yang tengah digodok, pemerintahan desa diminta untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DPA). Serta dilampirkan surat rekomendasi dari camat dan kuitansi yang ditandatangani oleh Camat. Seterusnya usulan diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPD PP dan KB) Seluma.
\"Nantinya usulan itu akan diinventarisir dan diajukan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Seluma,\" ujarnya.
Selanjutnya, DPPKAD menerbitkan surat perintah membiayai kepada bendahara keuangan daerah. Dan bendahara membuat surat pencairan dana ke bank yang dijadikan mitra Pemkab Seluma. Oleh bank dana ditransfer ke rekening desa. Pemkab Seluma juga akan menyiapkan tim pendamping di bawah kendali BPMPD PP dan KB. “Diperkirakan Perbup ini baru akan selesai sekitar 2 minggu ke depan,” bebernya.(333)