Wajib Pajak UMKM Dikenakan Pph 0,5%, Cek Hak dan Kewajibannya

Rabu 29-11-2023,16:50 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. 

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak. (tri)

Kategori :