Pemberkasan Ribuan Honorer K1 Terganjal

Selasa 26-03-2013,08:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Pengangkatan 27.241 tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum tuntas. Pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) untuk 7.257 orang honorer K1 terganjal karena belum ada usul dari instansi masing-masing. Pelaksana pemberkasan NIP tenaga honorer K1 itu ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, dari seluruh tenaga honorer K1 yang wajib diproses NIP-nya, baru ada 19.714 orang yang sudah beres. \"Sisanya belum bisa diproses karena belum ada usul dari instansi masing-masing,\" tandas Eko kemarin. Eko menjelaskan posisi BKN adalah sebagai lembaga yang memroses pemberkasan NIP jika sudah ada usul dari instansi tempat tenaga honorer K1 tadi bekerja. Meski secara prinsip seluruh tenaga honorer K1 wajib diangkat menjadi CPNS, BKN tetap menunggu usul dari insansi. System yang berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer K1 itu sama dengan pengangkatan CPNS dari pelamar umum. Meski pelamar umum dinyatakan lulus tes CPNS, tetapi jika instansi tempatnya akan bekerja belum mengajukan usul maka BKN tidak bisa memroses penerbitan NIP. Muncul sejumlah dugaan kenapa instansi tidak segera melakukan pemberkasan NIP untuk tenaga honorer K1 mereka. Di antaranya mereka menunggu polemik pengangkatan honorer K1 benar-benar tuntas. Pihak BKN tidak menutup mata di sejumlah daerah masih ada polemik pasca pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS. Ada sejumlah orang yang yakin dirinya masuk kategori tenaga honorer K1, tetapi batal diangkat menjadi CPNS. Polemik-polemik seperti itu sedang dibereskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Eko menuturkan, penerbitan NIP adalah tugas sehari-hari BKN. Karena itu lambatnya usul pemberkasan NIP akan mengganggu tugas utama BKN. Tetapi dia siap mengeluarkan batas akhir pengajuan NIP untuk tenaga honorer K1. \"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB untuk menetapkan batas akhir pemberkasan NIP untuk honorer K1,\" pungkasnya. (wan/oki)
Tags :
Kategori :

Terkait