BENGKULUEKSPRESS.COM – Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun tersangka yang berhasil diamankan juga masih berstatus anak di bawah umur, yaitu MZ (13) dan RN (15) yang merupakan pelajar yang sama-sama berasal dari Kecamatan Pino Raya.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengaku kedua pelaku diamankan karena dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan layaknya suami istri kepada anak di bawah umur, sebut saja Mawar (13) warga Kecamatan Pino Raya yang masih duduk di bangku SMP.
BACA JUGA:Oknum Guru Asusila di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Pengakuannya Mengejutkan
“Iya, benar kami telah berhasil mengamankan dua tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/11) tanpa perlawanan,” ujar Sarmadi kepada BE, Jumat (10/11).
Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan para tersangka diamankan disekolahnya di salah satu SMP dan SMA di Kecamatan Pino Raya, sekira pukul 11.20 WIB oleh Satreskrim Polres BS. Para pelaku setelah diamankan langsung digiring ke Makopolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Siswi SMP Tanpa Busana Hebohkan Bengkulu Selatan, Viral di Story Facebook
“Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku didapati ada di sekolahnya dan kemudian anggota Satreskrim mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut, MZ diamankan di SMP dan RN di SMA,” terangnya.
Sarmadi juga menjelaskan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres BS yang dipimpin Iptu Susilo didapati fakta bahwa para pelaku telah melakukan hubungan intim dengan RN sebanyak 8 kali dan dengan MZ sebanyak 1 kali. Tidak hanya itu dari hasil penyidikan ada beberapa rekan korban yang juga telah melakukan hubungan intim dengan korban di waktu dan tempat yang berbeda, yang sampai saat ini para pelaku masih didalami untuk mengumpulkan alat bukti.
"Terhadap para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelasnya.
Para tersangka dilaporkan oleh orang korban setelah kepergok keluar dari belakang rumah setelah orang tua korban mencari keberadaan anaknya. Bahkan fakta yang mengejutkannya, korban asusila, yaitu Mawar ternyata adalah sosok perempuan bugil yang viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu. Adapun video viral tersebut berdurasi 25 detik yang menujukan korban tanpa sehelai pun benang ditubuhnya.
“Memang iya korban asusila adalah perempuan yang ada di dalam video viral di Facebook, tetapi ini penanganan kasusnya itu pencabulan atau asusila bagi tersangka yang kami amankan,” pungkasnya. (117)