"Maka dari itu tukar uang tidak boleh beda nilainya sebab yang dianggap kertasnya bukan nilainya," tegas Buya Yahya
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa menukar uang dengan nilai yang berbeda, seperti dalam pertanyaan jamaah tersebut, dapat dianggap sebagai riba.
"Jadi gak boleh seperti yang ditanyakan tadi, beda nilai adalah Riba," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam urusan riba, karena itu merupakan sesuatu yang haram dalam Islam.
"Jadi hati-hati urusan haram dan riba," pesan Buya Yahya mengakhiri penjelasannya.
BACA JUGA:Potongan Administrasi Arisan Apakah Termasuk Riba? Berikut Jawan Buya Yahya
BACA JUGA:Hukum Bekerja di Tempat Riba, Buya Yahya: Harus Melakukan Ini
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menukar uang rusak yang bisa masuk kategori riba. Semoga bermanfaat.(*)