BENGKULUEKSPRES.COM - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu mengamankan seorang gadis berusia 20 tahun berinisial VA warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Air Periukan Kebupaten Seluma setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kota Bengkulu.
VA ditangkap setelah salah seorang warga Bengkulu Utara melapor ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu terkait tindak pidana penipuan.
Dikatakan Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Iptu Edi H Purba, pelaku VA mengaku bekerja di salah satu perusahaan permodalan dan akan membantu calon korbannya dalam proses peminjaman uang di salah satu bank .
Dalam proses itu, pelaku meminta sejumlah uang pada calon korbannya. Uang tersebut digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan peminjaman uang.
BACA JUGA:Polisi Buru Kawanan Begal Anggota Gengster 'Siap Tempur', 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Seperti yang dialami oleh korban Dadan (37) warga Bengkulu Utara yang baru saja di tipu oleh pelaku dan rugi Rp 3 juta.
"Pelaku ini kita tangkap atas laporan korban ke Polsek Ratu Agung. Dimana modus pelaku ini mengaku sebagai karyawan Bank dan dapat membantu proses pengajuan sampai pencairan uang pinjaman di salah satu perbankan," kata Iptu Edi H Purba, Kamis (2/11/2023).
Kapolsek Ratu Agung menambahkan, terungkapkannya kasus ini setelah korban mengecek ke pihak perbankan identitas daripada pelaku.
Dari pengecekan itu, diketahui bahwa pelaku tidak bekerja di perusahaan permodalan ataupun perbankan.
"Korban curiga karena dimintai uang terus oleh pelaku, yang mana korban ini mulanya ingin meminjam uang Rp 300 juta dan pelaku siap membantu pencairannya. Namun pelaku juga meminta sejumlah uang, dan yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Berkas 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Diserahkan ke Jaksa
Sementara itu, untuk korban yang melapor ke polisi hanya 1 orang. Namun berdasarkan keterangan pelaku ke penyidik , korbannya berjumlah 6 orang. Sedangkan untuk jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 40 juta.
"Para korban ini percaya karena pelaku menggunakan id card kantor itu. Karena sebelumnya pelaku pernah bekerja ditempat itu," tutup Iptu Edi H Purba. (Tri)