Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong HM Ali A Hadi SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ali, dengan ditolaknya perpanjangan masa pensiun mantan sekwan tersebut, bearti yang bersangkutan saat ini sudah memasuki masa pensiun. Bahkan, untuk SK pensiunnya saat ini telah ditanda tangani oleh bupati Rosjonsyah.
\"Perpanjangan pensiun Pak Is (sapaan akrab mantan sekwan,red) ditolak. Yang diterima hanya perpajangan pensiun Ibu Rita (mantan direktur RSUD, red),\" singkat Ali.
Namun sayangnya, ketika ditanyai mengenai alasan ditolaknya perpanjangan pensiun mantan sekwan itu, Ali masih enggan menjawabnya. Dijelaskan Ali, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Pasalnya, hal tersebut memang kewenangan kepala daerah. Karena bupati yang memiliki pertimbangan dan alasan mengapa penolakan tersebut dilakukan.
Sebelumnya, bupati Rosjonsyah membenarkan jika memang ada beberapa pejabat dan mantan pejabat Lebong yang telah memasuki pensiun, minta diperpanjang masa pensiunnya. Namun, ketika ditanyakan jumlahnya, bupati menjawab tidak mengetahui berapa pastinya. “Perpanjangan itu saya izinkan, kalau memang orang itu masih produktif dan masih dibutuhkan. Karena PNS ini, pensiunnya bisa mencapai usia 60 tahun, hal itu sesuai aturan yang berlaku,\" katanya. (777)