Ribut di Warung Tuak, 1 Remaja di Bengkulu Meninggal, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pelakunya

Kamis 05-10-2023,13:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Disisi lain, meski pelaku sudah diamankan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. 

Terhadap pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun maksimal 20 tahun (Tri)

Kategori :