Disisi lain, meski pelaku sudah diamankan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Terhadap pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun maksimal 20 tahun (Tri)