24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur

Selasa 03-10-2023,19:35 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan ribu Benih Benih Lobster (BBL) yang berhasil diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini telah dilepasliarkan. 

Pelepasliaran benih lobster itupun dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Dinas Perikanan Kabupaten Kaur dan aparat kepolisian Polres Kaur.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, baru-baru ini, Polda Bengkulu melalui Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka berinisial BA (48) lantaran melakukan kegiatan usaha jual beli Benih Benih Lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dari penangkapan tersangka BA ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 24 ribu lebih benih lobter yang rencananya akan di ekspor ke Vietnam.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

"Keseluruhan benih lobster yang kita amankan itu ada 24.434 ekor. Selanjutnya benih lobster itu telah dilepasliarkan di Pantai Way Hawang, Kabupaten Kaur," ujar Kombes Pol I Wayan Riko, Selasa (3/10/2023).

Pelepasliaran itu dilakukan untuk menjaga ekosistem laut dalam hal ini lobster itu sendiri. Jika dibiarkan, maka lobster itu akan mati.

Lanjutnya, dalam menjalankan aktivitas jual beli benih lobster ilegal ini, tersangka menggunakan modus sebagai pihak koperasi dengan izin budidaya.

Namun setelah diselidiki, aktivitas tersebut tidak sesuai. Bahkan dalam melancarkan jual beli benih lobster tersebut tersangka memperdayakan 5 orang pekerja untuk melakukan pengemasan terhadap benih benih lobster itu.

BACA JUGA:Spesialis Jambret yang Meresahkan Warga Kota Bengkulu akhirnya Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 8 TKP

"Modusnya ini sebagai pihak koperasi. Selain itu, saat kita lakukan pengecekan digudang miliknya kita temui ada 5 orang pekerja yang sedang mengemas benih benih lobster yang rencananya akan dijual ke Vietnam," sampainya.

Dari pengakuan tersangka BA, dalam sehari ia dapat mengumpulkan 10-50 ribu benih benih lobster yang di beli dari para nelayan yang ada di Kaur.

Kegiatan ini pun telah berlangsung sejak 2020 lalu dan sejauh ini penjualannya hanya sebatas Provinsi Bengkulu. Guna mendapatkan keuntungan lebih, tersangka BA mulai merencanakan untuk menjual benih benih lobster tersebut keluar negeri, namun berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar," tutup Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 88 huruf b Jo pasal 35 ayat 1 huruf b UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Tri)

Kategori :