Pasalnya, sejak kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD ditingkatkan pihak Kejari Tubei dari lidik ke penyidikan, Dawan sudah jarang masuk kantor di Diknaspora Lebong. \"Yang bersangkutan (Dawan-re) memang sudah sering tidak masuk sejak Februari 2013 lalu, atau sejak pihak Kejari Tubei menaikkan kasus dugaan Korupsi Buku DAK SD tahun 2010 ditingkatkan menjadi penyidikan,\" terang Aswan.
Aswan mengaku, pihaknya melapor ke Inspektorat karena seringnya Dawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Bahkan Aswan sendiri mengaku saat ini tidak mengetahui keberadaan Dawan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, Rudi Indra Prasetya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rizal Edison SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Dawan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi DAK Buku SD tahun 2010 tersebut, namun yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
\"Minggu ini kita akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Nah jika yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan kita maka tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan upaya penjemputan paksa terhadap ketua panitia penerima barang tersebut,\" tegas Rudi.(777)