Hal ini disampaikan saat melakukan kegiatan coffee morning bersama kades dan ketua BPD se-Kabupaten Lebong Selasa (19/3) lalu. \"Saya tegaskan jika ada kepala desa yang menyalahgunakan mobil PDT maka akan saya perintahkan dinas terkait untuk menariknya. Karena bantuan mobil tersebut diberikan guna membantu perekonomian masyarakat dan harus dikelola dengan baik,\" tegas Rosjonsyah.
Mobil PDT tersebut dalam pengelolanya harus melibatkan organisasi masyarakat setempat (OMS) atau koperasi dan dalam penggunaanya yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa. \"Untuk itu saya meminta seluruh kepala desa yang mendapatkan bantuan mobil PDT tersebut untuk sebaik mungkin menggunakan kendaraan bantuan tersebut,\" katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan Lebong, Taufik Andari MPd mengatakan, jika adanya laporan penyalahgunaan bantuan mobil PDT tersebut maka pihaknya akan langsung melayangkan surat teguran kepada kades bersangkutan. \"Kita akan langsung evaluasi penggunaan mobil PDT tersebut, jika memang belum mematuhi aturan maka tidak tertutup kemungkinan mobil ditarik dan diserahkan kepada desa yang dinilai layak menerimanya,\" jelas Taufik.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Lebong, Syahirwanto SSos mengatakan hal tersebut bisa terjadi lantaran kesalahan prosedur di awal pembagian kendaraan tersebut. Sebab tertera dengan jelas sesuai juklak dan juknis bahwa yang harus menerima adalah OMS dan bukan aparatur desa.
\"Ini sudah jelas ada kesalahan prosedur di awal pembagian. Sesuai dengan juklak dan juknisnya, itu memang hanya OMS yang berhak menerima kendaraan tersebut, bukan aparatur desa. Jadi kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan kendaraan PDT tersebut,\" ucap Sahirwanto.(777)