Pantauan Bengkulu Ekspress, masing-masing calon dari setiap desa yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa tampak hadir bersama para pendukung mereka. Sayangnya pelaksanaan penetapan calon dan pengambilan nomor urut yang dipimpin Camat Curup Utara, Zulfan Effendi itu berakhir dengan perdebatan, dan nyaris ricuh.
Ahmad Rozikin (33) warga Desa Dusun Sawah yang juga Ketua Divisi Hukum LBH Keadilan mempertanyakan kebijakan pihak kecamatan soal pemberlakukan syarat pengunduran diri kepala desa incumbent, yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa.
\"Pada Peraturan Daerah nomor 26 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa soal Kades incumbent wajib mundur jika ingin mencalon kembali, namun dalam pengumuman persyaratan administrasi calon yang diterbitkan pihak camat, dari 15 poin, ada persyaratan pengunduran diri dari jabatan. Namun dalam prakteknya, dalam aturan yang dibuat pihak kecamatan tersebut, Kades Dusun Sawah yang notabene akan mencalonkan diri, tidak ada pernyataan mengundurkan diri,\" tegasnya.
Selain itu, sambung Rozikin, pada pasal 5 Perda nomor 26 tahun 2006 juga mewajibkan kepala desa harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban selama pemerintahannya, jika ingin mencalonkan diri kembali. \"Aturan ini juga dilangkahi, pihak kecamatan jangan membuat polemik, sehingga memicu pertikaian antar calon karena pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa yang tidak benar,\" ungkapnya, di depan forum.
Sayangnya, pernyataan Rozikin itu tidak sepenuhnya diterima salah seorang calon kepala desa incumbent, bahkan nyaris terjadi bentrok karena perdebatan yang berlangsung penuh emosi. \"Aku ni lanang, kalau memang lanang nian aku siap dimano bae dan kapan bae,\" ujar salah satu calon Kades.
Untungnya, perdebatan itu segera ditengahi pihak kecamatan, sehingga tidak sampai pada bentrok fisik. Di bagian lain Camat Curup Utara Zulfan Effendi kepada Bengkulu Ekspress menerangkan, pihaknya memang menyempatkan dilakukan diskusi, sharing dan tanya jawab dengan penyelenggara pilkada, peserta pemilihan dan masyarakat. \"Nanum akhirnya memang sedikit tegang karena ada pihak yang tersinggung, namun kita harapkan tidak berlanjut,\" terangnya.
Disinggung soal materi perdebatan yang memicu ketengan antar warga dan calon Kades, Zulfan Effendi menyampaikan secara aturan laporan pertanggung jawaban (LPj) Kades memang ada di Perda, sebagai syarat pencalonan kepala desa. \"Hanya saja persoalannya sudah selesai, Kades incumbent yang akan mencalon lagi menunjukkan LPj mereka, saat ditanya,\" ungkap Zulfan.
Sementara soal Kades harus mundur saat mencalon, memang tidak ada di Perda yang jadi pedoman pemilihan kepala desa. \"Memang ada beberapa syarat pemilihan kepala desa yang kami sampaikan dalam forum, salah satunya Kades incumbent harus mundur untuk menjaga netralitas sebagai bahan diskusi, namun di Perda tidak ada menyatakan harus mundur. Jadi kita ikuti saja kalau memang Perda menyatakan seperti itu,\" tegas Zulfan. (999)