4. Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
5. Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.
6. OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
9. Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
10. OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
11. Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.
Itulah informasi mengenai BI Checking yang saat ini sudah berganti nama menjadi SLIK. Anda bisa melakukan cek BI Checking atau SLIK melalui online dengan mudah seperti cara di atas.(**)
[09.29, 16/9/2023] Dian Lee: Tak Mau Kalah Dengan Platform Paylater Lainnya, Sederet Bank Besar Ini Juga Luncurkan Paylater, Plafon Hingga 100 Juta
BENGKULUEKSPRESS.COM- Penggunaan Paylater akhir-akhir ini dibilang cukup signifikan. Dengan Paylater orang bisa memiliki apa yang mereka mau tanpa harus merogoh kocek terlebih dahulu.
Dikutip dari Validnews.id, Pemulihan Ekonomi dan Tren Belanja Pascapandemi 2023 mencatat penggunaan paylater alias bayar nanti meningkat dan menjadi metode pembayaran harian.