JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan terobosan besar dalam penyaluran kredit sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencananya, mulai April 2013 nanti, bank sentral akan menerapkan sistem peringkat atau rating untuk UMKM penerima kredit (debitor).
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Pungki P. Wibowo mengatakan, selama ini penyebab masih tingginya suku bunga kredit untuk sektor UMKM adalah asimetric information. Artinya, bank belum mengetahui rekam jejak UMKM, sehingga memberlakukan premi risiko tinggi. \"Nah, rating UMKM akan menjadi solusi,\" ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).
Bagaimana mekanismenya? Menurut Pungki, nanti akan ada lembaga pemeringkat yang melakukan penilaian terhadap UMKM calon penerima kredit ataupun yang sudah pernah menerima kredit.
Rating UMKM akan berisi beberapa indikator yang bisa membantu kreditur atau bank untuk mengambil keputusan penyaluran kredit. Antara lain penilaian risiko bisnis, risiko keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan kelanjutan usaha. Selanjutnya, rating akan dibagi menjadi 4 atau 5 level. Makin tinggi level, maka makin rendah pula risiko debitor UKM tersebut. Sehingga, bunga kredit bisa makin rendah.
Pungki mengatakan, pada tahap awal, peringkat debitor UMKM yang diterbitkan BI ini akan menampilkan sebagian kecil atau sampling total debitur yang ada. \"Selanjutnya, nanti akan lembaga independen yang merilis peringkat kredit UMKM secara berkala,\" katanya. Saat ini, lembaga pemeringkat yang sudah menyatakan siap memeringkat UMKM adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Direktur Utama PT Pefindo Ronald T.A. Kasim mengatakan, saat ini Pefindo tengah menyiapkan unit usaha baru yang akan khusus menangani rating UMKM. \"Ini bisa joint venture dengan perusahaan domestik maupun asing,\" ujarnya.
Pungki menambahkan, dengan adanya rating tersebut, maka asimetric information yang selama ini menjadi kendala perbankan dalam menyalurkan kredit ke UMKM bisa diminimalisir. Sehingga, premi risiko bisa diturunkan dan akhirnya suku bunga kredit bisa ikut turun. \"Kalau rating UMKM bagus, tidak ada alasan bagi bank untuk mengenakan suku bunga kredit tinggi,\" jelasnya.
Ekonom Danareksa yang juga Staf Khusus Kemenko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengenaan suku bunga tinggi pada UMKM karena faktor premi risiko merupakan sesuatu yang tidak tepat. \"Ibaratnya, UMKM ini seperti dihukum dengan bunga (kredit) yang tinggi,\" ujarnya.
Sebagai gambaran, tingkat suku bunga kredit untuk sektor mikro masih ada di kisaran 25 - 30 persen dan untuk sektor UKM masih di atas 15 persen. Sedangkan untuk kredit korporasi besar, beberapa bank sudah bisa memberikan bunga kredit hingga di bawah 10 persen.
Padahal, lanjut Purbaya, fakta empiris menunjukkan bahwa UMKM lah sektor yang paling tahan krisis. Bahkan, ketika banyak perusahaan besar bangkrut akibat krisis 1998 dan 2008, UMKM tetap eksis. \"Karena itu, selain akses ke perbankan, isu utama UMKM adalah suku bunga kredit harus lebih rendah,\" katanya. (owi/kim)
Debitor Kredit UMKM Bakal Dirating
Kamis 21-03-2013,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB