BENGKULUEKSPRESS.COM - Yayasan Kanopi Hijau Indonesia mengirimkan surat desakan ke penerima manfaat atau Benefical Owner (BO) PT Daria Dharma Pratama (DDP) terkait konflik agraria yang terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Mukomuko.
Surat yang dikirimkan pada Kamis 7 September 2023 itu didasarkan pada gesekan antara petani dan pihak perusahaan yang terus terjadi di lapangan. Akibatnya, banyak korban jatuh baik di pihak petani maupun karyawan perusahaan.
Dalam surat itu ada tiga poin desakan yang disampaikan kepada para pemilik saham, pertama, memanggil manajemen atau pengurus perusahan PT DDP agar dimintai pertanggungjawaban atas jatuhnya korban di lapangan sampai dengan hari ini.
BACA JUGA:Akhirnya 2 Security PT DDP Penganiaya Petani Ditahan
Kedua, mengaudit seluruh kelengkapan izin dan managemen PT DDP sebelum permasalahan ini menjadi semakin rumit. Ketiga, menghentikan seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas PT DDP sebelum bertambahnya korban, baik pada pihak petani ataupun perusahaan.
Surat itu ditujukan kepada 18 lembaga dan perseorangan pemegang saham PT DDP yang tertera dalam AHU nomor 01.03-0045510 tertanggal 20 Januari 2022, antara lain Danang Hertanto Herlambang, Drs Johanes Hardianto, Dra Ira Hasyda Harahap, Michael Pramugi Tanyusheng, Muhamad Aid Sjam, PT Dian Dutadana Abadi, PT Mahkota Ibu, PT Prabumandala Jayasakti Persada, PT Primamitra Sejahtera Bersama, PT Tunas Makmur, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Haji Sukirman, Tjokro Putra Wibowo Tjoa, Gaotama Setiawan, Tan Robert Yulianto Tansil, Trisnawati, Yudha Negara Nyoman dan Alfred Rusli.
Ketua kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun Kanopi Hijau Indoesia, dalam kurun satu tahun terakhir, telah terjadi 40 kali bentrok terbuka antara karyawan PT DDP dan para petani di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Konflik Agraria Petani vs PT DDP di Mukomuko, 3 Petani Dibui atas Tuduhan Penganiayaan
Bentrok terjadi dengan petani Kecamatan Malin Deman di bekas HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang diklaim PT DDP, dengan petani Kecamatan Sibak di wilayah Air Sulek dan Air Puar serta dengan petani Kecamatan Pondok Suguh di wilayah Air Berau.
“Akibat bentrok ini, kurun waktu Mei hingga September 2023 telah jatuh korban di pihak petani sebanyak 20 orang, baik laki-laki ataupun perempuan,” tegas Ali.
Ali juga meyakini konflik yang terjadi ini sudah diketahui oleh para pemilik saham karena sudah banyak publikasi media massa terkait konflik tersebut.
“Seharusnya terkait konflik agraria yang terjadi ini, harus dibahas pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilaksanakan setiap tahun,” tambah Ali.
Salah satu buntut dari bentrok yang terjadi saat ini adalah tiga orang petani yang ditahan di Lapas Kelas IIb Argamakmur terkait kasus penganiayaan terhadap satpam PT DDP serta dua orang Satpam PT DDP juga ditahan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pengadaniaan terhadap petani.
Analisis Kanopi Hijau Indonesia juga menemukan HGU PT DDP seluas 13.450 hektare terbagi di wilayah Ipuh seluas 6.512 ha, Air Rami Estate (ARE) seluas 2.029 ha, Air Bikuk Estate/Bungo Tanjung (ABE/BT) seluas 3.019 ha dan klaim di atas Eks HGU PT BBS seluas 1.889 ha.
Dari rincian areal HGU tersebut di wilayah Ipuh berkonflik dengan petani Sibak, wilayah eks HGU PT BBS berkonflik dengan petani Malin Deman, dan di wilayah Air Bikuk berkonflik dengan petani Kecamatan Pondok Suguh.(**)