Minim Saksi dan Minim Bukti

Rabu 20-03-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kasus Pencabulan Anak Kandung ARGA MAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) sampai saat ini belum dapat menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandung, AH (50) warga Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Bapak bejat itu diduga telah tega menghamili korban, Na (18). Kehamilan korban kini yang ketiga kalinya itu, akhir bulan ini diperkirakan akan ke persalinan. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK mengatakan, masih minimnya saksi dan tidak ada barang bukti yang kuat untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Apalagi korban Na diketahui mengalami keterbelakangan mental. Sehingga keterangan yang akan diberi korban tidak bisa dipercaya begitu saja. Diketahui, Senin pagi (11/3) lalu Polres BU kembali memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yaitu Sr (35) bidan yang membantu Na saat melahirkan anak pertamanya beberapa tahun lalu. Namun, diketahui anak pertama tersebut sudah meninggal, serta tetangga korban, Np (37) juga diperiksa. \"Kita masih mengumpulkan kesaksian sebanyak-banyaknya. Meski beberapa saksi terdekat keluarga korban dan pelaku sudah dipanggil, tapi kita tidak bisa segera lakukan penangkapan kepada pelaku,\" ungkap kapolres. Kapolres juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kades setempat. Karena kades diangap lebih mengetahui keadaan warga, sehingga diharapkan baik pihak keluarga, masyarakat dan kades sendiri dapat memberikan keterangan yang rinci. \"Kita segera lakukan penangkapan, kalau sudah cukup alasan untuk ditangkap. Dan kalau kades tidak datang pada pemanggilan pertama, kita yang akan turun ke lokasi, meskipun lokasi itu bahaya dan pelaku diketahui sebagai preman sadis, karena kasus ini tidak bisa tinggal diam dan akan terus berlanjut,\" imbuhnya. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait