Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif

Rabu 20-03-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Jasa Raharja Cabang Bengkulu berkomiten untuk mencegah atau memanimalisir terjadinya kecelakaan dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini dikerenakan angka kecelakaaan di Bengkulu cukup tinggi mencapai 726 kasus  selama 2012.

Untuk mensosialisasikan hal tersebut, pagi ini (20/3), Jasa Raharja bekerja sama dengan Surat Kabar Harian Bengkulu Ekspress dan Poltekes Bengkulu melakukan dialog publik yang aula Poltekes Bengkulu.

Ini disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bengkulu, M Zainal Arifin SE didampingi Kanit Pelayanan Basarudin Sidik SSos dan Kanit Humas dan Hukum H Mujiadi Kariyo, dalam konfrensi pers di kantor Jasa Raharja, kemarin.

\"Besok (pagi ini,red) kita akan melakukan dialog yang akan diikuti oleh berbagai kalangan, seperti komunitas sepeda motor, para mahasiswa,  perusahaan angkutan umum, unsur muspida dan sejumlah undangan lainnya,\" kata Zainal.

Ia mengungkapkan tujuan dialog tersebut untuk mmeberikan pemahaman kepada generasi muda atau usia produktif agar selalu meningkatkan kewaspadaannya  dalam berkendara. Karena dari 726 kasus kecelakaan tersebut, 83 persen diantaranya dialami oleh usia produktif. Bahkan 62 persen diantara dialami oleh pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan mahasiswa.

\"Kita cukup prihatin dengan  tingginya angka kecelakaan di Bengkulu ini, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini mampu menekankan angka kecelakaan  semaksimal mungkin,\" harapnya.

Kendati demikian, Zainal memastikan bahwa setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akan mendapatkan santunan, kecuali kecelakaan tunggal.

\"Sejauh ini Jasa Raharja Bengkulu telah menyalurkan sedikitnya Rp 10 miliar lebih untuk pembayaran santunan kepada korban kecelakaan  selama 2012. Namun kita sedikit terkendala masih ada korban kecelakaan yang tidak melapor ke polisi, sehingga kami kesulitan untuk memberikan asurasinnya,\" bebenya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar kedepannya masyarakat proaktif menyampaikan laporannya kepada pihak kepolisian, agar Jasa Raharja cepat memberikan uang santunannya. \"Setiap orang sudah dilindungi oleh undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, maka Jasa Raharja harus memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia, patah tulang atau hanya luka-luka biasa,\" terangnya.

Menurutnya, tidak hanya korban pengendara kendaraan saja yang mendapat santunan, namun juga korban yang tertabrak oleh angkutan umum,  dan lainnya asalkan yang bersangkutan cepat melapor ke polisi dan Jasa Raharja siap menjemput bola memberikan santunan. Jumlah santunan pun diberikan tergantung tingkat cidera kecelakaan yang dialami oleh korban tersebut.

\"Kalau meninggal dunia kita berikan uang santunannya sebesar Rp 25 juta perorang, jika tidak meninggal dunia maka kita lihat tingkat kecederaannya,\" tukasnya.

Disinggung soal sumber uang yang digunakan untuk pembayaran santunan itu, Zainal menjelaskan uang itu bersumber dari angkutan umum, seperti angkutan darat, laut, udara, dan juga bersumber dari pajak kendaraan yang dibayar pemilik kendaraan setiap tahunnya.

\"Ketika kita membayar pajak kendaraan, pada dasarnya kita tidak hanya membayar pajak saja, melainkan kita juga membayar uang asuransi jiwa,\" tandasnya.(400)  

Tags :
Kategori :

Terkait