Terlebih lagi, jika patung dan gambar tersebut digunakan dalam praktik pengkultusan, di mana orang-orang menjadikan benda-benda tersebut sebagai fokus ibadah atau menghadap ke arah patung atau gambar tersebut. Hal yang serupa juga berlaku ketika bergegas berdoa.
"Kalau sekiranya ada gambar-gambar yang melahirkan manfaat yang memang dibutuhkan untuk maslahat hidup manusia itu boleh digunakan," terang Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh mengenai penggunaan patung kerangka manusia yang dimanfaatkan oleh mahasiswa di fakultas kedokteran untuk keperluan penelitian, atau oleh siswa dalam praktikum pelajaran biologi.
Apabila maksud di balik penggunaannya adalah positif serta bermaksud untuk memajukan kemanusiaan, maka hal tersebut diizinkan.
Sebagai contoh lain, terdapat gambar atau foto individu yang tercantum dalam dokumen resmi seperti KTP, SIM, dan paspor, yang memang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia.
Beberapa hadist memang menunjukkan pandangan negatif terhadap penggunaan patung dan gambar pada zaman Rasulullah. Dalam konteks ini, disebutkan bahwa kehadiran patung atau gambar dalam suatu rumah membuat malaikat enggan memasukinya.
Penafsiran mengenai isu ini telah mengundang perdebatan di dalam lingkaran Islam. Hal ini terjadi karena dalam konteks masa kini, seni termasuk patung dan gambar telah menjadi salah satu penghasilan untuk penghidupan bagi masyarakat.
Kemudian Ustadz Adi Hidayat merujuk kepada suatu hadits yang menjadi dasar hukumnya.
"Malaikat tidak pernah mau masuk ke dalam satu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung (gambar) makhluk hidup.".
Terjadi perbedaan pendapat atau ikhtilaf di kalangan ulama mengenai interpretasi hadisr tersebut.
Pendapat pertama melarang segala bentuk patung atau gambar makhluk hidup.
BACA JUGA:Rezeki Bakal Lancar dan Hutang Lunas, Ustadz Adi Hidayat Sarankan ini Sebelum Tidur
BACA JUGA:Ingin Dosa Satu Keluarga Diampuni, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan ini Setelah Sholat Tahajud
Pendapat kedua melakukan pendalaman lebih lanjut dengan merujuk pada hadits-hadits lain yang relevan.
Selain itu, ada catatan bahwa pada masa kecil Aisyah, ia pernah bermain dengan boneka kuda, dan Rasulullah memperbolehkan hal tersebut.
Namun, saat Aisyah sudah menikah dan ia memasang suatu benda, Rasulullah memerintahkan agar benda tersebut dibongkar atau dirusak.