"Ternyata, umumnya yang dilarang dari benda-benda ini, patung ataupun gambar-gambar itu adalah gambar-gambar atau patung yang mengesankan," terang Ustadz Adi Hidayat.
Maksudnya adalah bahwa dari beberapa benda tersebut terdapat elemen penghormatan yang bertentangan dengan ajaran Allah dan mengandung unsur-unsur penyekutuan dalam ibadah, yang melanggar prinsip-prinsip tauhid (keesaan Allah).
Itulah penjelaskan Ustadz Adi Hidayat tentang penggunaan patung dan gambar. Semoga bermanfaat.(*)