Dikutip dari Businessinsider, Pada tahun 1904, seorang wanita di New York dijatuhi hukuman 30 hari penjara karena merokok di hadapan anak-anaknya. Empat tahun kemudian, seorang wanita lain di New York ditangkap karena merokok di depan umum.
BACA JUGA:Pemuda Seluma Diringkus Usai Curi Motor di Kota Bengkulu
Pada tahun 1921, Kongres mengusulkan undang-undang yang akan melarang perempuan merokok di depan umum di Washington, DC. Perempuan yang merokok seringkali dipaksa melakukannya di rumah. Website Komunitas Kretek melansir bahwa di Indonesia sendiri produk-produk milik Philip Morris dipasarkan lewat salah satu perusahaan sigaret terbesar yaitu PT. HM. Sampoerna. Hal ini bisa terjadi karena disebabkan akuisisi yang dilakukan Philip Morris pada 2006.
Jenis rokok yang dijual merek Marlboro adalah sigaret putih filter. Awalnya target pasar dari rokok jenis ini adalah para perokok perempuan dengan slogan dan gimmick yang digunakan juga cenderung mendorong para perempuan untuk merokok.
BACA JUGA:Butuh Modal Cepat Tanpa Bunga? Coba KUR Syariah, Pinjam Rp10 Juta Angsuran Cuma Rp 291 Ribu
Indonesia yang merupakan negara berkembang, tidak luput dari imbas propaganda industri rokok dan tembakau. Tidak hanya para pria yang kemudian menjadi konsumennya, para wanita juga terlibat didalamnya.
Awal abad ke-21, terjadi banyak kontroversi dan perdebatan, diiringi dengan isu bahayanya merokok yang utamanya dikalangan wanita. Adanya propaganda dari dunia kedokteran, sepertinya menambah perhatian para wanita untuk berhenti merokok.(**)