Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memperkecil risiko kerugian bagi Maybank.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Karyawan Maybank dan Konsolidasi / anak perusahaan Maybank. Karyawan Maybank akan mengacu pada syarat dan ketentuan fasilitas sebagai Karyawan Maybank.
Sementara itu, jika nasabah membutuhkan restrukturisasi pinjaman, mereka harus membayar biaya restrukturisasi sebesar 2% x sisa pokok hutang atau minimum sebesar Rp200 ribu.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Maybank untuk memastikan bahwa nasabah dapat memenuhi kewajiban finansial mereka dengan aman dan efisien.
Dengan memahami ketentuan ini, nasabah KTA Maybank 2023 dapat memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban finansial mereka dengan tepat waktu dan memperkecil risiko kerugian bagi diri mereka sendiri dan Maybank.