BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait perkara korupsi dana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka ini yakni Kepala Dinas Kesehatan inisial DA selaku pejabat pengguna anggaran, mantan Sekretaris GD selaku pejabat kuasa anggaran, Kepala Puskemas (Kapus) Padang Guci RI dan Kapus Tanjung Iman IP Dimana keempatnya disangkakan melakukan penyelewengan dana BOK hingga menyebabkan kerugian negara Rp 310 juta dari total dana sekitar Rp 15 miliar tersebut.
Penetapan tersangka ini, disampaikan Kajari Kaur, M Yunus SH MH didamping para Kasi pada Press Release dengan para wartawan diaula Kejari Kaur Senin (31/7/2023) pagi.
Usai melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka penyidik langsung menahan keempatnya k 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Amankan 3 OTT Dana BOK
"Dalam kasus BOK 2022 ini kita menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinkes, Sekretaris dan dua Kapus," kata Kejari.
Dikatakan Kajari, penetapan empat tersangka ini juga tak menutup kemungkinan akan menambah nama nama tersangka lain nantinya setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk kerugian negara sementara ini sekitar 310 juta. Penetapan tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan saksi 66 lebih orang yang kami periksa dan adanya dua alat bukti kuat kami menetapkan keduanya sebagai tersangka," demikian Kajari.(618)