Panen Sawit, Puluhan Petani di Malin Deman Mukomuko Kembali Bentrok dengan Security PT BBS dan Aparat

Selasa 25-07-2023,18:29 WIB
Editor : Rajman Azhar

Tidak berselang lama bentrok antara petani dan aparat Brimob tersebut berhenti karena pihak aparat Brimob pergi sekitar 50 meter dari petani.

"Melihat situasi sudah kondusif, petani mengamankan Reski yang terluka akibat bentrok. Kedua belah pihak sama-sama bertahan di  wilayah Desa Semambang Makmur," Suharto.

Meskipun sempat bentrok, petani yang merasa terganggu atas kejadian yang dilakukan pihak PT DDP yang dibackup langsung oleh pihak aparat kepolisian tetap sepakat untuk melakukan aktivitas panen kembali di wilayah sengketa X HGU PT BBS yang menjadi garapan petani maju bersama-sama sejak puluhan tahun.

Untuk diketahui, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT BBS dan lahan tersebut ditelantarkan oleh penerima hak.

Konflik lahan di atas Eks lahan PT BBS ini terjadi sejak 26 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1997. Lahan ini terindikasi terlantar berdasarkan Surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN tahun 2009 dan Pada tahun 2005 PT DDP mengklaim lahan tersebut dan mulai menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani menerima kompensasi.

Pada usulan perpanjangan HGU yang akan habis pada 2025 mendatang, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan yakni seluas 953 hektare yang nantinya akan diurus sertifikatnya melalui Program PTSL.

Lahan yang diusulkan untuk diperpanjang hak guna usahanya yakni seluas 935 hektare, namun dari luasan tersebut terdapat 173 hektare yang masih tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono melakukan kunjungan kerjanya ke Bengkulu (25/7/2023). Salah satu misinya dalam rangka menindaklanjuti persoalan konflik agraria yang terjadi di wilayah Malin Deman Kabupaten Mukomuko tepatnya eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).(rilis)

Kategori :