Selain itu masyarakat juga telah melaporkan dugaan pelanggaran perizinan dan pelanggaran lain oleh PT FBA ke Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, Komnas Perempuan dan Komnas HAM serta melakukan aksi di depan Istana Negara.
Di sisi lain, Puji Hendri Julita Sari Manager Perluasan Keadilan Gender dan iklim WALHI Bengkulu menyatakan bahwa atas fakta pelanggaran dan penolakan dari masyarakat sudah seharusnya Presiden Jokowi mencabut izin PT FBA.
“Baru – baru ini Dirjend Minerba Kementerian ESDM malah mengeluarkan surat No:B-397/MB.07/DBT.PL/2023 yang berisi perintah perbaikan izin dan mencabut status penonaktifan PT FBA. Kemudian KLHK RI justru mengeluarkan surat No: SK.4955/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Pasir Besi. Kedua Kementerian ini jelas sudah mengabaikan aspirasi masyarakat yang sudah bertahun-tahun dan menolak untuk melibatkan masyarakat Pasar Seluma sebagai desa berdampak, kondisi desa juga rawan bencana, sehingga sangat wajar jika masyarakat Desa Pasar Seluma kemudian mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut izin PT FBA, “ tutupnya. (Tri)