Disisi lain, Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan bahwa KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut.
Lanjutnya, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.
"Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapanangan" ungkap Olan.
Ia menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK seharusnya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin lingkungan PT.TLB.
"Perlu juga disampaikan hingga saat ini Sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata dilapangan. Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebo," tutupnya. (Tri)