Pemerintah Berikan Sanksi Administratif ke PT TLB, Ini Pelanggarannya

Selasa 11-07-2023,13:47 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti  telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai.

Tak hanya itu, PT TLB juga dan terbukti  tidak melakukan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sesuai dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL) RKL-RPL. 

Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU FABA telah berlangsung sejak bulan Januari 2023.

Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu – Lampung pada bulan Maret 2023, seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang – Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA. 

DLHK juga menjelaskan Status FABA PLTU PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan. 

BACA JUGA:Limbah Abu PLTU Batubara Diduga Dibuang ke TWA, Penggiat Lingkungan Minta Izin PT TLB Dicabut

Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL PT TLB. Jika tidak sesuai dengan dokumen ANDAL maka dinyatakan melanggar.

Atas dasar itulah, Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas  di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.

Putusan pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK. Mereka menyebutkan terdapat 3 point yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK  terta pada tanggal 3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni, 

1. PT TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.

2. Pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL. 

3. Solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal ini Dir Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan PLTU berbahan bakar batubara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri  yakni ANDAL, Terbukti dan diakui oleh KLHK.

BACA JUGA:Patuhi Aturan Lalu Lintas! Ops Patuh Nala Berlangsung Selama Dua Pekan Kedepan

"Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT TLB” ujar Harianto. Selasa (11/7/2023).

Kategori :