DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi-Komisi

Selasa 04-07-2023,15:46 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan komisi - komisi terhadap pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (3/7/2023). 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Waka II, Nopi Yanto, SH serta anggota DPRD lainnya. 

Hadir juga, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto yang mewakili Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM. Turut hadir pejabat eselon II, eselon III di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

Adapun laporan yang disampikan oleh komisi - komisi yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 

BACA JUGA:Daerah Mukomuko Rawan Bencana, Ini yang Dilakukan Basarnas

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Lakukan Pengawasan Pembangunan Fisik Pastikan 3 Poin Penting

Selanjutnya laporan terhadap pembahasan Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman. Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya laporan pembahasan Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Raperda-Raperda tersebut dibahas oleh dua komisi yaitu Komisi I dan Komisi II. Adapun laporan Komisi I DPRD Mukomuko dibacakan oleh politisi PKB, Safa'at selaku Sekretaris komisi I. Secara umum, Komisi I menyarankan pembahasan Raperda-Raperda dilanjutkan dibahas di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

"Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, hendaknya dilakukan sosialisasi," ungkap Safa'at. 

Sementara, laporan Komisi II DPRD Mukomuko disampaikan langsung oleh Ketua Komisi, Wisnu Hadi, SE. Komisi II menyampaikan Komisi II setuju untuk menunda pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sembari menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. 


DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi-Komisi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Kami juga menyarankan Raperda yang di usulkan melalui mekanisme Prapemperda dikaji terlebih dahulu. Materi yang dibutuhkan disiapkan sebelum pembahasan selanjutnya. Kemudian Draf Raperda yang akan dibahas disinkronkan antara Bagian Hukum dan OPD terkait. Termasuk menghitung dengan matang anggaran yang dibutuhkan setelah terbitnya Perda dan dimasukan dalam rencana kerja perangkat daerah," demikian Wisnu.(end/ADV)

Kategori :