11 Wilayah Ini Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Cek Daerahmu

Jumat 30-06-2023,17:01 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. 

Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.

Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 Ini, Simak Jadwalnya!

Yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. 

Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan. Namun, untuk saat ini program yang masih berlaku adalah pemutihan BBNKB-II dan pajak progresif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menawarkan dua program pemutihan.

Selain pemutihan BBN-II dan pajak progresif, denda pajak kendaraan juga dihapuskan. Namun, pemutihan denda pajak di Jawa Tengah telah berakhir pada 21 Juni 2023.

Untuk saat ini, pemutihan yang masih berlaku di Jawa Tengah adalah bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN-II) dan bebas pajak progresif. Program itu berlaku pada periode 26 April sampai 22 Desember 2023.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan juga. Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan antara lain Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. 

Di Jawa Timur, program pemutihan ini berlaku pada 14 April sampai 14 Juli 2023.

5. Lampung

Kategori :