TUBEI, BE - Perambahan hutan masih saja marak. Ini dibuktikan tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong bersama Polres Lebong menemukan 1 kubik Meranti Merah berbagai ukuran, Kamis (14/3) malam. Informasinya kayu itu berasal dari kawasan HPT di Kecamatan Padang Bano dan Pelabai.
\"Jadi waktu tim melakukan pengecekan di Desa Tik Teleu hanya menemukan 8 potong kayu yang diangkut oleh SD warga setempat. Menjelang malam akhirnya kita kembali menemukan 3 orang warga yakni SD, KR dan MR yang sedang membawa 29 potong kayu jenis Meranti Merah berbagai ukuran dengan menggunakan motor. Kayu itulangsung diamankan ke Mapolres Lebong,\" ungkap Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain kepada wartawan.
Dijelaskan Abdu, saat ini pihaknya kembali akan melakukan pengecekan ke lokasi pengambilan kayu guna memastikan apakah kayu tersebut masuk dalam kawasan HPT atau Hutan Lindung. \"Kita juga akan mengecek izin kepemilikan kayu tersebut. Jika terbukti kayu berasal dari kawasan hutan lindung atau HPT maka akan kita proses hukum,\" jelas Abdu.
Sebelumnya, Tim Polhut Dishutbun bersama anggota Polres Lebong telah melakukan pengecekan ke lokasi kawasan HPT di Kecamatan Padang Bano. Menurut informasi di kawasan HPT Desa Limes Kecamatan Padang Bano dan Desa Kembung juga sering terjadi pencurian hasil hutan yakni kayu jenis Meranti Merah, Medang dan kayu kelas 1 lainnya.(777)