Usut Korupsi Pemotongan Dana BOK di UPTD Puskemas Kota Bengkulu, Polda Periksa Kepala UPTD dan Puluhan ASN

Sabtu 10-06-2023,16:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu. 

Para saksi yang telah diperiksa ini diantaranya kepala UPTD Puskesmas dan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Tak hanya itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen terkait pemotongan dana BOK, rekap penyerahan dana saving hingga yang tunai capai Rp 20 juta.

BACA JUGA:Diduga Ada Pemotongan, Dana BOK di UPTD Puskesmas Kota Bengkulu Diusut Polda Bengkulu

BACA JUGA:Patroli Tim Siber Polda Bengkulu Ciduk Penjual Konten Pornografi, 1 Konten Dijual Sampai Rp 700.000

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, penyidikan yang dilakukan ini berdasarkan penggunaan anggaran BOK di UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu yang diketahui tidak secara keseluruhan sesuai dengan peruntukan ataupun pemanfaatannya.

Pada pada tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.

 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000

Sayangnya dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000.

"Kita sudah periksa ASN hingga kepala UPTD sebagai saksi ya, dan untuk perkara ini Durga ada pemotongan dan pemungutan pada tiap pencairan dengan total Rp. 88.510.000,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Sabtu (10/6/2023).

Lanjutnya dari hasil gelar perkara, diduga adanya penyalahgunaan DAK Non fisik BOK tahun 2022 di salah satu Puskesmas di kota Bengkulu.

Pemotongan atau pemungutan dilakukan  sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan selain itu ada dugaan duplikasi SPJ.

“Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 30 ribu per orang/kegiatan sehingga pelaksana kegiatan hanya menerima Rp. 50 ribu padahal seharusnya mereka menerima Rp.80 ribu,” tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman.  (Tri)

Kategori :