BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka berinisial EY yang juga sebagai sopir travel ini ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Citanduy Kota Bengkulu.
Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka EY, ia mengaku telah menjual narkotika jenis sabu tersebut pada kalangan mahasiswa di Bengkulu.
Hal itu diungkapkan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, usai melakukan penangkapan terhadap tersangka EY.
BACA JUGA:Tekan Pelanggaran Anggota, Polres Bengkulu Selatan Terima Penghargaan dari Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Preman dan Penjudi di Rejang Lebong Ditangkap
"Pembelinya kalangan anak muda dan mahasiswa dengan harga Rp 150 ribu per paket, " kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (9/6/2023).
Lanjutnya, bisnis barang haram ini telah dilakoni tersangka sejak 1 tahun terakhir dengan sistem penjualan secara peta dan diantar langsung oleh EY.
"Jadi tersangka ini melayani pembelian melalui WhatsApp, kemudian oleh tersangka diantar langsung dan ada juga diletakan secara peta," sambungnya.
Sementara itu, tersangka diketahui adik dari salah satu bandar narkoba yang ada di Bengkulu. Namun, untuk kebenarannya masih dalam proses pengembangan penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dimana saat penangkapan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening.
Serta ditemukan pula timbangan digital, uang tunai dan puluhan plastik klip bening yang masih kosong.
"Masih kita dalami nanti, kalau memang sudah A1 maka akan kita informasikan," imbuh Mantan Kapolres Rejang Lebong ini.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, selain menjadi pengedar EY juga pengguna aktif narkotika jenis sabu tersebut.
Atas perbuatannya tersangka EY dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar subsider dengan paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Tri)