BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Bengkulu dengan mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit motor dengan berbagai jenis.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh warga ke jajaran Polsek di lingkungan Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyo mengatakan, dari ungkap kasus curanmor ini sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Bengkulu.
Ketujuh orang itu berinisial, RA (16), LM (19), RA (22), NT (23), SA (20) dan AA (22). Mulanya, penangkapan ini dilakukan pada RA dan LM di kawasan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Pesanan Pupuk, Minta Bayar ke Tetangga, Warga Kota Bengkulu Sudah Jadi Korban
BACA JUGA:Hasil Audit KN Samisake Capai Rp 1 M, Kajari: Digunakan untuk Pribadi
Kemudian dilakukan pengembangan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polresta Bengkulu, dan berhasil menangkap 5 tersangka lainnya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Ketujuh tersangka ini melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu. Dimana mereka ini mulai dari Security, pelajar hingga pedagang yang kita amankan,” kata Kombes Pol Aris Sulistyono, Rabu (7/6/2023).
Dari penangkapan ini sambungnya, ada belasan motor yang berhasil diamankan. Selain itu, beberapa barang bukti hasil curian juga sempat diamankan.
“Belasan motor yang kita amankan, dengan berbagai jenis. Selain itu ada helm dan plat nomor kendaraan,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tri)