BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak pelapor MF (17) yang melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh IO (20) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) membantah bahwa pihaknya melakukan intervensi pada penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu atas penetapan tersangka pada IO.
Disampaikan pihak MF melalui penasehat hukumnya Ana Tasia Pase, pihaknya tidak melakukan intervensi pada penyidik yang menangani kasus persetubuhan tersebut.
Bahkan dalam perkara ini, pihaknya harus menunggu selama 8 bulan lebih sejak dilaporkan pada Oktober 2022 lalu.
"Jadi kalau dibilang pihak pelapor atau kami mengintervensi kami jawab tidak sama sekali. Karena kami pun menunggu proses ini sudah cukup lama," kata Ana Tasia Pase, Jumat (2/6/2023).
Lanjut Ana, selain melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur, IO juga dilaporkan atas tindak kekerasan terhadap anak. Dimana perbuatannya ini membuat orang tua korban MF tak terima dan melaporkan IO yang selama ini bekerja dirumahnya ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Protes Keluarga ART yang Diduga Dihamili Anak Majikan Direspon Polda Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres
Pelaporan ini, sambung Ana, dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan mediasi namun gagal.
Seiring berjalannya waktu, laporan yang dilaporkan orang tua MF pun naik ketahap penyidikan dan menetapkan IO sebagai tersangka kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa kita intervensi maupun pihak lain intervensi. Pasti penyidik memiliki alat bukti yang jelas dan unsur yang terpenuhi sehingga seseorang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka dan baru bulan ini mendapatkan titik terang, cukup lama perjalanannya," pungkasnya.
Diketahui, penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan IO sebagai tersangka dalam laporan persetubuhan anak dibawah umur.
Sedangkan pihak IO juga melaporkan MF dengan tuduhan dugaan pemerkosaan pada Desember 2022. Namun laporan IO masih dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu. (Tri)