BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus pencemaran nama baik melalui sosial media atau UU ITE, seorang Kepala Desa (Kades) di Seluma melaporkan balik mantan bendahara desanya berinsial NV ke Polisi.
Laporan yang dilayangkan Kades NN ini ditujukan ke Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma dengan perkara tindak pengerusakan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KHUP.
Diceritakan NN melalui kuasa hukumnya Hartanto, kliennya telah membuat laporan polisi dengan 3 perkara sekaligus, diantaranya penggelapan dokumen, pengerusakan, dan pencurian
"Karena selama klien kami Nn menjabat, dokumen APBDes, SPJ, dan lainnya sudah tidak ada alias hilang. Sehingga penyidik nantinya yang akan membuktikan siapa yang mencuri ataupun yang ada orang yang memerintahkan, orang yang menerima dan lainny," ujar Hartanto, Jumat (24/5/2023).
BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Pencemaran Nama Baik
Lalu berkaitan dengan pencurian, kliennya menemukan adanya pengerusakan di Kantor Desa yang mana dalam hal ini pintu kantor telah di rusak oleh terduga pelaku NV.
Tak hanya itu, ditambahkan NN bahwa sejak Januari 2023 telah banyak dokumen Kantor Desa yang hilang.
Sehingga ia khawatir dokumen tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak benar. Terlebih terduga pelaku ini memiliki niat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desa tersebut.
"Jadi dokumen ini di curi oleh oknum yang sifatnya tidak baik, sehingga kami melapor ke Polsek Semidang Alas. Terlebih oknum yang diduga mengambil dokumen ini tidak menjabat lagi di pemerintahan desa," tutupnya. (Tri)