4. Tujuan Penggunaan Tanah
Sebelumnya Dalam surat perjanjian jual beli tanah, tujuan penggunaan objek jual sebelumnya harus jelas tertera. Misalnya, apakah tanah dijual itu untuk bisnis lainnya. Tujuan ini penting agar pembeli dapat mengerti efek yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah tersebut.
5. Tanda Tangan Para Pihak
Apabila menyusun surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak saling menandatangani. Pastikan penjual mencantumkan nama lengkap, tanggal, dan tanda tangan dari pembeli dan penjual agar semua pihak dapat memahami kesepakatan yang telah disetujui.
BACA JUGA:Hati-hati! Rezeki Seperti ini Justru Mendatangkan Azab
Ketika menandatangani sebuah dokumen, masing-masing pihak harus menggunakan materai yang berlaku, yaitu materai 10.000. Jangan lupa untuk menggunakan tinta biru agar tanda tangan dapat diverifikasi dan dipastikan keasliannya. (**)