BENGKULUEKSPRESS.COM- Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting saat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli. Berkenaan dengan itu, menarik membahasnya lebih lanjut.
Transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya bukti transaksi pengiriman dana. Pasalnya, terdapat klausul-klausul yang wajib diperhatikan.
BACA JUGA:Bolehkah Menjimak Istri yang Belum Mandi Wajib usai Haid, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Klausul dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah hendaknya memuat beberapa klausul penting. Berikut ini sederet klausul-klausul tersebut.
1. Identitas Para Pihak
Untuk mencegah kesalahpahaman dan error in persona, ada beberapa informasi yang harus dicantumkan dengan jelas pada identitas para pihak. Informasi ini berupa nama lengkap, gelar, usia, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor identitas dll.
BACA JUGA: Pasar Setan Gunung Lawu yang Terkenal Angker!
Identitas ini penting untuk memastikan bahwa yang disepakati oleh kedua pihak adalah benar dan valid. Kedua pihak harus mengetahui antara satu sama lain sehingga perjanjian dapat berjalan dengan aman dan lancar.
2. Objek yang Dijual
Dalam surat perjanjian jual beli tanah juga perlu disebutkan objek jual beli berupa tanah. Akan lebih baik mencantumkan luas tanah, lokasi atau alamatnya, tujuan penggunaan dan informasi lain yang diperlukan. Melakukan pencantuman adalah cara terbaik untuk memastikan identitas tanah yang dijual.
BACA JUGA:Mitos di Tanah Lot Bali, Konon Bisa Bikin Putus Cinta!
Ini membuatnya lebih mudah bagi semua pihak untuk mengidentifikasi dan mengetahui secara tepat tentang lokasi tanah tersebut. Identifikasi yang lengkap juga dapat melindungi masing-masing pihak jika suatu ketika sengketa terjadi.
3. Biaya Jual Tanah atau Harga Tanah
Pada saat membuat surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk mencatat harga jual yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kami merekomendasikan agar penjual menuliskan jumlah tersebut dengan angka dan bacaannya, sehingga informasi dapat lebih dibutuhkan oleh masing-masing pihak.