Bagi masyarakat yang merasa belum terdata dan tidak dapat bantuan, bisa menghubungi langsung melalui media sosial resmi.
Seperti Instagram, dan call centre.
Masyarakat bisa mengadukan ke layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial, melalui call center 171.
Pengaduan juga dapat diadukan melalui aplikasi dan situs SP4N LAPOR (lapor.go.id).
Agar menjadi catatan, meskipun kamu bisa melakukan pengaduan, usahakan untuk menunggu selama 3 bulan dari jadwal penyaluran bansos sebelum membuat pengaduan.
Dikarenakan mekanisme penyaluran yang tidak serempak, membuat bansos yang diterima juga tidak serempak masuknya.
Istilah ini sering disebut termin (gelombang).
Selain melakukan pengaduan ke Command Centre, kamu juga bisa langsung mengecek apakah bantuanmu masuk atau tidak melalui aplikasi cek bansos.
Disana akan ada tertera nama penerima bantuan apa saja yang dibawahi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, apabila kamu memasukan Nomer Induk Kependuduanmu yang telah pada dengan Dukcapil.
Untuk kamu yang belum terdata menjadi peserta penerima bantuan pemerintah, juga tidak usah berkecil hati.
Pasalnya, selain kamu bisa mengajukan namamu sebagai calon penerima bansos di DTKS melalui daerah dalam hal ini pihak kelurahan atau desa, kamu juga bisa mengajukan sendiri pada aplikasi Usul – Sanggah pada Playstore. (*)