BENGKULUEKSPRESS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menkominfo Johnny G Plate. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Pantauan kumparan, Johnny keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tangan tampak terborgol.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung. Dia diampingi oleh penyidik Kejagung.Plate tak menjawab pertanyaan wartawan saat masuk ke mobil tahanan Kejagung.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan penahanan terhadap Plate. Ia menyebut status Plate ialah tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan adanya keterlibatan Plate.
"Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.
Penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik.
Kasus BTS Kominfo
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
BACA JUGA:Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Ditinjau Dari KPK
Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.