Kios Salah Tak Juga Dibongkar

Kamis 14-03-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bangunan kios yang menyalahi aturan di samping UPTD Pasar Minggu, belum juga dibongkar.  Justru  kini pembangunan kios itu dilanjutkan oleh pengembang.  Padahal sebelumnya Kepala UPTD Pasar Minggu, Bambang Roni menyatakan kios ilegal tersebut akan dibongkar.

Karena diakui menyalahi aturan. Mulai dari izin pembangunannya yang sudah habis masanya, bangunan kios tak memiliki IMB, serta izin jumlah kios yang dibangun hanya 5 unit.

Namun kenyataannya pengembang membangunnya hingga 6 unit.  Ditambah lagi keberadaan kios itu mengganggu lalu lintas mobil PBK mengambil air untuk memadamkan api, bila  terjadi kebakaran.

Kepala UPTD Bambang Roni ketika dikonfirmasi mengakui pembangunan kios itu dilanjutkan.  Menurutnya pembangunan itu dilaksanakan oleh pengembang.

Saat ditanya wartawan BE, mengapa kios ilegal itu belum juga dibongkar seperti pernyataannya semula, Bambang Roni menyatakan soal pembongkaran itu wewenang Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. \"Masalah pembongkaran itu semua wewenang Kadisperindag, dan UPTD tidak tahu masalah itu,\" terang Roni.

Ironisnya, posisi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, kini pejabatnya masih kosong, karena pejabat lama sudah dimutasi Walikota Helmi Hasan,SE menjadi Kepala Dinas Tata Kota.  Selanjutnya Roni menjelaskan mengenai pembangunan kios seharusnya hanya 5 unit menjadi 6 unit tersebut dirinya tidak tahu. Karena pengembang tidak melakukan koordinasi dengan UPTD.

Namun Kadisperindag Kota Bengkulu ketika masih dijabat Yalinus telah memberikan teguran kepada UPTD dan pengembang sebanyak 3 kali untuk membongkar kios ilegal itu.  Sejauh ini belum ada tindakan atas instruksi Kadisperindag itu.  Bambang Roni mengatakan sebenarnya UPTD telah melakukan pertemuan dengan pengembang, saat itu  pengembang menyatakan siap membongkar kios yang diduga ilegal itu.

\"Kita pernah melakukan pertemuan dengan pengembang. saat pertemuan tersebut pengembang siap melakukan pembongkaran,\" tambah Roni.

Meskipun telah mendapat teguran sebanyak 3 kali namun pihak pengembang tidak melakukan pembongkaran ataupun mengajukan ulang izin pembangunan kios tersebut.

Saat ditanya mengenai bangunan kios tersebut dapat menganggu armada PBK mengambil air yang sumbernya berada di belakang kios tersebut, Roni mengatakan Kakan PBK tidak keberatan. Karena pengambilan air masih bisa dilakukan di samping kiri ataupun kanan kios tersebut. \"Saat rapat bersama Sekda, Kakan PBK tidak keberatan atas pembangunan kios tersebut.\" pungkas Roni.

Pantauan BE di lapangan, saat ini pengembang melanjutkan kembali pekerjaam pembangunan kios menyalahi aturan itu. Kini pekerja tampak tengah memasang keramik dibagian lantai kios. Diperkirakan tak lama lagi kios itu tuntas. Sebelumnya pekerja telah memasang pintu rolling door kios tersebut.   Sementara pihak pengembang CV Mitra Makmur belum berhasil dikonfirmasi terkait pembangunan Kios Pasar Minggu tersebut. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait