BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah yang telah dibuatnya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, (28/4/2023).
Penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
BACA JUGA:14 Mahasiswa Bengkulu Terjebak Perang di Sudan, Berikut Daftar Namanya
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Agung mengatakan pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.
Sementara itu, selebgram yang juga konten kreator Lina Mukherjee mengaku kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan daging babi dengan mengucapkan basmalah.
BACA JUGA:Bocah di Lebong Diperkosa, Sebelum Beraksi Pelaku Mabuk Terlebih Dahulu
Melalui sederet video di Instagram Story, Kamis (27/4), selebgram yang viral karena kerap bertemu selebritas Bollywood itu menyatakan dirinya heran bisa ditetapkan tersangka.
"Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan tersangka? Pertama-tama aku enggak tau karena aku belum datang ke sana," kata Lina merujuk ke Polda Sumatera Selatan.
"Kan kita kalau dilaporkan orang, kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara. Memang benar pada tanggal 18, aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi," katanya.
Lina menyebut dirinya tak bisa datang memenuhi panggilan polisi tersebut karena kondisi penyakit lambung dan sulit mendapatkan tiket pesawat. Sementara itu, pengacaranya juga berhalangan pada tanggal pemanggilan itu. (*)