Ukuran dan daya kabel yang dipasang harus sesuai dengan peruntukannya untuk mencegah risiko kelebihan beban listrik. Selain itu, jika merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 45 tahun 2005 pasal 15 ayat 3, maka instalasi kabel di bangunan dan rumah harus diperiksa setiap 15 tahun.
• Melakukan tes fungsi secara berkala
RCBO harus dites secara periodik untuk memastikan fungsinya masih bekerja dengan baik atau tidak. Cara mengetesnya mudah, hanya dengan menekan tombol berwarna hitam dengan tanda “T”. Apabila RCBO bekerja atau trip, maka fungsinya masih bekerja dengan baik.
• Tidak menggunakan ekstensi stop kontak yang berlebihan
Penggunaan stop kontak yang bertumpuk-tumpuk berisiko memunculkan percikan api akibat titik kontak yang tidak sempurna antar stop kontak. Semoga bermanfaat ya!(**)