Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selasa 04-04-2023,23:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak lama lagi umat muslim akan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yakni di akhir bulan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah ramadan 2023 ini ditentukan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras. Untuk konversi pembayaran dengan uang, nominalnya telah ditetapkan berdasarkan masing-masing daerah.

Zakat fitrah ini menjadi kewajiban bagi semua umat muslim termasuk anak yang baru lahir.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang kepada orang lain, bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad memiliki jawaban tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil mengutang pada orang lain dalam tayangan YouTube Jejak Wali. 

BACA JUGA:Ini Dia 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Dunia Terbaru Tahun 2023: Nomor 2 Ada di Indonesia

Kata Ustadz Abdul Somad zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.

"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha beras," kata Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:BLT Rp 200 Ribu dan Bansos PKH Rp 3 Juta Cair, Jumlah KPM Nambah 1,2 Juta

Ustadz Abdul Somad menjelaskan kapan wajibnya membayar zakat fitrah yakni petang sore hari terakhir Ramadhan atau saat tenggelam matahari.

"Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu 13 jam," kata Ustadz Abdul Somad.

Tetapi jika dibayarnya di awal bulan Ramadhan, boleh itu namanya menyegerakan sebelum waktunya.

Hanya saja afdol nya membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan yakni saat waktu tenggelam matahari sampai khatib naik mimbar.

Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang kepada pihak lain.

Kategori :