Soal Cawagub, Junaidi Konsultasi ke SBY

Senin 11-03-2013,13:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sepertinya masih mengabaikan keputusan DPP PAN, untuk mendukung calon wakil gubernur yang direkomendasikan  Dewan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Padahal diungkapkan Ketua DPW PAN Helmi Hasan, Kamis (6/3) lalu,  seluruh kader PAN wajib  melaksanakan perintah DPP PAN mendukung Cawagub yang diusulkan Demokrat yaitu Dian Syahroza, Sultan B Najamudin dan Edison Simbolon.

Dia juga mengatakan, kader PAN  diinstruksikan untuk taat kepada keputusan DPP PAN untuk mendukung calon wakil gubernur yang dicalonkan Demokrat. “Karena ini ranah DPP PAN yang memutuskan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

Tapi, gubernur masih ingin menemui Presiden SBY untuk merubah rekomendasi Cawagub. \"Surat (Kepada SBY)  sudah kita sampaikan. Tapi belum dibalas,\" ujar Junaidi, usai membuka Temu Alumni SPP- SPMA Bengkulu di Hotel Raflesia City, kemarin.

Masih belum diterimanya rekomendasi Cawagub dari partai politik pengusung oleh Junaidi, karena merasa tidak dilibatkan. Kriteria-kriteria Cawagub yang diinginkan Junaidi belum pernah dibahas, namun tiga nama Cawagub sudah dikeluarkan oleh Dewan Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Belum adanya kesepahaman antara Parpol pengusung dan gubernur mengenai Cawagub, akan memperlama proses pemilihan Wagub. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan agar pemilihan Wagub segera dilaksanakan.

Juru Bicara Kemendagri Reydonizar Moenok mengatakan dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Keempat Pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam  Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

\"Dalam Undang-undangan itu sangat jelas sekali, jika sebelum mencapai 18 bulan atau di bawah itu, kita masih menghargai proses yang dilakukan gubernur,\" sampainya.

Kendati demikian, ia meminta gubernur segera melakukan tahapan-tahapan Pilwagub, jika sudah ada kandidat yang tepat dan diusulkan oleh partai penggusung. Hal ini penting, agar gubernur memiliki pendamping sehingga tidak hanya menjalankan roda pemerintahan seorang diri.

\"Meskipun dibantu oleh Sekda dan para pejabat lainnya, keberadaan Wagub tidak serta merta bisa diabaikan, karena ini diatur oleh Undang-undang,\" tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena  tugas dan wenang wakil kepala daerah memiliki peran penting dalam menjalan roda pemerintahan, sebagaiman diatur dalam UU Nomor  32 Tahun 2004 Pasal 26, yakni wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

Selain itu, tugas dan wewenang wakil kepala daerah lainnya adalah  memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah,  melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Serta wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. \"Jika wakil kepala daerah tidak ada, berarti pemerintahan itu tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, wakil kepala daerah ini tidak bisa bisa dikosongkan,\" tandasnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait