BACA JUGA:Anti Tipu-tipu! Saldo DANA Rp 1 juta Langsung Cair Cuma Modal Ngetik Pake HP
Sementara itu, masa persiapan pensiun diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS akan mendapat uang persiapan setiap bulannya, yakni sebesar satu kali gaji.
Jumlahnya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan. Hal ini untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja apabila diperlukan.(**)