BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi kamu yang ingin berpergian dan mudik menggunakan kereta api perlu menyimak ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan terbaru naik kereta menghadapi mudik lebaran 2023.
Ketentuan aturan tersebut berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
BACA JUGA:RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
BACA JUGA:Keren! RX King Produksi Tahun 2023 Ini Akhirnya Siap Turun ke Jalan
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu April 2023, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
BACA JUGA:Desain iPhone 15 Pro Bocor, Begini Tampilannya
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
BACA JUGA:10 Mobil Termahal di Dunia 2023, Harganya Buat Geleng-geleng Kepala
BACA JUGA:Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun
Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.