BENGKULUEKSPRESS.COM – Kementerian Agama kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Bengkulu tahun 1444H/2023 M.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut melibatkan Pemda Kota Bengkulu melalui Bagian Kesra, Baznas Kota Bengkulu, MUI, Dinas Perindag Kota Bengkulu, IKMI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bengkulu dan pedagang beras.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, H. Sipuan S.Ag MM menuturkan ada tiga besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Hukum Membawa HP yang Terinstal Alquran ke dalam WC, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Secara aturan, besaran zakat yang harus dikeluarkan tetap sebanyak 2,5 Kg beras. Namun, penentuan besaran zakat yang dibahas adalah bagaimana besaran zakat fitrah jika dikonfersikan dalam bentuk uang.
“Penetapan besaran zakat berlangsung alot, namun setelah melalui survei perbandingan harga beras di pasaran sehingga disepakati ditetapkan segitu,” katanya.
Dari hasil kesepakatan, besaran zakat fitrah tertinggi di Kota Bengkulu sebesar Rp 40 ribu per orang untuk mereka yang mengkonsumsi beras Paten, Manggis, Pandan Wangi, kemudian Rp 35 ribu per orang untuk jenis beras lokal, dan Rp 25 ribu untuk warga yang menggunakan beras kualitas rendah.
BACA JUGA:THR & Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dibayar Setengah, Ini Alasan Menteri Keuangan
“Besaran zakat tahun ini naik, karena harga beras juga mengalami kenaikan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Sipuan, besaran nilai zakat fitrah ini wajib dibayarkan bagi umat muslim mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan 29 Ramadan atau H-1 lebaran.
Diakuinya, penetapan besaran zakat tahun ini lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan Kota Bengkulu sebagai barometer penetapan besaran zakat di Provinsi Bengkulu.
Besaran nilai zakat, terang Sipuan, bertujuan untuk memberikan petunjuk serta edaran ke masyarakat muslim sehingga mereka sudah bisa mengeluarkan besaran zakat mulai saat ini hingga akhir Ramadan.
BACA JUGA:Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dan Keutamaannya, Malam Kemuliaan Lebih Baik dari 1000 Bulan
“Membayar zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau dikonversikan dengan uang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala bidang Metrologi Disperindag Kota Bengkulu, Amron Rosidi menuturkan sebelum penetapan besaran nominal zakat fitrah di Kota Bengkulu, pihaknya sepekan sebelumnya melakukan survei ke sejumlah pasar di Kota Bengkulu.