Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, dari kasus ini pula ketiga tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. (Tri).