BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku kini sangat mudah. Kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM.
Saat ini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Dengan begini prosesnya akan sangat mudah dan menghemat waktu. Bahkan tak perlu lagi antri, tapi SIM juga akan diantar langsung ke rumah.
Lantas bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM tahun 2023 secara online?
Perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini bisa didapatkan di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iPhone.
Beban yang dikenakan dalam perpanjangan SIM sebesar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A
BACA JUGA:Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya
BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
1. Download Digital Korlantas Polri
2. Buka aplikasi Korlantas Polri, lalu registrasi
3. Masukkan nomor HP dan siapkan email yang masih aktif
4. HP harus memiliki pulsa karena verifikasi akan dilakukan melalui SMS
5. Buat password atau PIN sebanyak 6 digit
6. Setelah masuk ke halaman, Anda akan diminta untuk melengkapi data hingga akhir.
7. Setelah selasai buka alamat email, dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
8. Balik ke aplikasi dan pilih menu SIM, pilih menu tes kesehatan dan tes psikologi.