Larangan kendaraan bermotor yang mati pajak, termaktub pada poin keempat SE bupati tersebut. “Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.(**)